REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rencana Pemkot Malang menaikkan tarif retribusi parkir akan segera terlaksana. Pemprov Jatim telah mengeluarkan evaluasi Perda Retribusi Jasa Umum yang diusulkan Pemkot Malang. Salah satu poin di perda ini mengatur tentang retribusi parkir. Yaitu Perda Retribusi Jasa Umum yang mengatur soal kenaikan tarif retribusi parkir.
"Kalau sudah ada hasil evaluasi, prosesnya cepat. Biasanya Perda bisa segera diterapkan. Kapan tepatnya, saya juga menunggu," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani, Ahad (2/8).
Di Perda itu, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor naik dari Rp 700 menjadi Rp 2.000. Sedangkan tarif retribusi parkir untuk mobil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Tabrani mengatakan Pemprov Jatim meminta Pemkot Malang untuk melakukan perbaikan beberapa pasal di Perda itu. Tabrani menegaskan, setelah hasil evaluasi keluar, biasa proses penerapan Perda bisa segera terealisasi.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi dari Pemprov Jatim ini segera diserahkan ke Wali Kota dan DPRD. Wali Kota dan DPRD melakukan pembenahan pasal-pasal sesuai rekomendasi dari Pemprov Jatim. Perda akan diberi nomor dan dikirim lagi ke Pemprov Jatim.
"Pekan depan ini mulai kami bahas pembenahan Perda sesuai rekomendasi Pemprov Jatim," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan Dishub juga trlah mempersiapkan material untuk karcis parkir dengan dengan tarif baru.
Ia belum memberikan pasti kapan Perda soal kenaikan tarif retribusi parkir mulai diterapkan.
"Sekarang masih proses dan belum selesai. Masih ada evaluasi yang harus ditindaklanjuti dengan pembenahan pasal-pasal oleh pemkot," katanya.
Ketua Panitia Khusus Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang, Hadi Susanto mengatakan belum mengetahui kalau hasil evaluasi Perda dari Pemprov Jatim sudah keluar. Ia belum menerima hasil evaluasi Perda itu.
"Pemkot Malang belum memberikan hasil evaluasi dari Pemprov Jatim ke dewan. Kami belum tahu apa saja yang perlu dibenahi," ujarnya.