Ahad 02 Aug 2015 03:08 WIB

Peserta Pilkada Diminta tak Daftar di Detik-Detik Terakhir

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran pencalonan Kepala Daerah (Kada) di 13 daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon. Pendaftaran calon akan dibuka selama tiga hari hingga Senin (3/8).

Komisioner KPU Ida Budhiati mengingatkan pasangan yang akan mendaftar untuk tidak mendaftarkan di detik-detik terakhir. Hal ini agar pasangan calon yang pada saat pendaftaran tidak membawa persyaratan lengkap bisa memiliki waktu untuk memperbaikinya.

"Karena kalau para calon mendaftar di hari terakhir dan diketahui tidak lengkap, tidak ada waktu untuk memperbaikinya, kemudian petugas kami bilang tidak bisa menerima, ya kami mohon maaf," ujar Ida dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network 'Siap atau Tidak Pilkada Tetap Serentak' di Menteng, Jakarta, Sabtu (1/3).

Ia menegaskan KPU tidak akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan bagi pasangan calon dalam pendaftaran tersebut. Oleh karena itu ia mengharapkan agar pasangan calon bisa betul-betul memperhatikan waktu dan juga persyaratan calon.

"Kami tidak bisa mengikuti melonggarkan hanya karena keinginan sebagian pihak atau para pendukung, mohon maaf, karena pedoman kami Undang-Undang," ujarnya.

Adapun 13 daerah kembali dibuka pendatarannya yaitu, 12 daerah yang diketahui memiliki hanya satu calon tunggal: Kabupaten Asahan (Sumut), Serang (Banten), Tasikmalaya (Jabar), Kabupaten Purbalingga (Jateng), Surabaya, Pacitan, Blitar, Mataram, Minahasa Selatan, Pegunungan Arfak, Samarinda, dan Timur Tengah Utara.  Sedangkan satu daerah yang tidak memiliki satu paslon pun yakni Bolaang Mongondow Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement