Jumat 31 Jul 2015 20:05 WIB

TPF: Kembalikan Peran Adat Papua

Ustaz Fadlan Garamatan
Foto: ROL/Sadly Rachman
Ustaz Fadlan Garamatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat untuk Tolikara Ustaz Fadlan Garamatan mengatakan peran adat di Papua harus dikembalikan sebagaimana fungsinya di tengah masyarakat.

"Kami merekomendasikan agar peran adat di Papua harus dikembalikan," ujar Fadlan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Masyarakat adat yang ingin hidup berdampingan dan penuh toleransi, sambung Fadlan, harus dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Tanah Air. "Masuknya GIDI dan otoritas kepemimpinannya telah merusak tatanan toleransi dan membuat masyarakat adat terusik.

baik masyarakat asli maupun pendatang," tambah dia.

Selain itu, negara harus menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu sebagaimana tertuang dalam konstitusi.

Temuan TPF juga menyebutkan insiden Tolikara yang terjadi pada saat pelaksanaan Salat Idul Fitri termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, karena Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) menghalangi umat beragama lain untuk melakukan ibadah dan menjalankan ajaran-ajaran agamanya.

"Insiden Tolikara sama sekali bukan kasus kriminal biasa dan bukan kasus spontanitas. Akan tetapi ditengarai ada upaya untuk menciptakan dan mengusik kehidupan beragama secara sistematis. Faktanya massa yang mengepung jamaah Salat Ied berasal dari tiga titik, dan ada suara-suara yang mengomando penyerangan," papar dia.

Presiden GIDI, lanjut dia, harus bertanggung jawab terhadap kasus yang mencederai toleransi antarumat beragama itu. Massa GIDI melakukan teror dengan melakukan pelemparan secara langsung maupun melemparkan batu ke atap seng kios yang membuat suara gaduh untuk membubarkan Salat Ied.

"Temuan TPF di lapangan juga membuktikan pembakaran dimulai dari rumah Ketua DKM, Sarno, yang jaraknya terhitung sangat dekat dengan masjid, yang hanya 20 meter. Selain itu, lahan Masjid Baitul Muttaqin memiliki sertifikat resmi. Ini mematahkan anggapan bahwa masjid ini berdiri di atas tanah ulayat," terang dia.

Fadlan meminta pihak kepolisian dan pemerintah mengusut tuntas kasus tersebut. "Selama aktor intelektual belum diadili, maka rasa keadilan masyarakat tidak akan terpenuhi," tukas dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement