Jumat 31 Jul 2015 15:46 WIB

Pemerintah Diminta Bebaskan 11 WNI yang Ditangkap di Masjidil Haram

Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia diminta secepatnya membebaskan 11 WNI yang ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi usai melaksanakan Salat Idul Fitri 1436 Hijriah di Masjidil Haram.

"WNI itu belum tentu melakukan kesalahan di Arab Saudi dan Kedutaan Besar yang bertugas di negara tersebut harus melindungi mereka," kata Guru Besar Fakultas Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara Prof Dr Suhaidi, SH di Medan, Jumat menanggapi penangkapan 11 warga Indonesia itu.

Suhaidi mengatakan, setiap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri harus didampingi staf Kedubes Indonesia.

Bahkan, menurut dia, bila perlu pihak Kedubes menyediakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum terhadap warganya."Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi," ujarnya.

Suhaidi menyebutkan, penahanan orang Indonesia itu bisa saja dikarenakan mereka melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku di Masjidil Haram.

Selain itu, tempat warga Indonesia melaksanakan Salat Id, kemungkinan mengganggu ketenangan bagi jamaah lainnya, sehingga mereka akhirnya dilaporkan ke polisi dan diamankan.

"Peristiwa yang dialami jemaah umroh itu dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga dan ke depan tidak terulang lagi," katanya.

Dia mengatakan, warga Indonesia harus menghormati hukum dan kebiasaan yang berlaku di negara lain termasuk di Arab Saudi.

Penahanan terhadap jemaah umrah itu kemungkinan karena kecurigaan polisi terhadap aktivitas dan pakaian yang digunakan warga Indonesia.

Suhaidi juga menjelaskan, jika warga Indonesia itu tidak melakukan pelanggaran hukum kebiasaan setempat, maka mereka hanya sekadar diinterogasi saja, serta tidak dilakukan penahanan.

"Warga Indonesia itu harus tetap didampingi diplomat agar kasus tersebut secepatnya diselesaikan dengan baik," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, sebanyak 11 WNI yang sedang melaksanakan Salat Idul Fitri pada 18 Juli 2015 di sekitar Masjidil Haram ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

Sebanyak 11 orang ditahan itu merupakan jemaah umrah dari Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass) dan delapan di antaranya berasal dari Medan.

Jemaah umrah tersebut berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang ke Jeddah melalui Kuala Lumpur pada Sabtu (4/7).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement