Jumat 31 Jul 2015 12:31 WIB

DPR Sarankan Status Quo Terkait Calon Tunggal Pilkada

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman, menyarankan KPU menetapkan status quo bagi daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk Pilkada Serentak.  Status quo ditetapkan hingga pemerintah selesai mencarikan solusi bagi kondisi tersebut.

"Sebaiknya, berikan dulu  status quo bagi daerah yang belum punya minimal dua calon untuk Pilkada. Jangan langsung diputuskan Pilkada ditunda hingga 2017. Tunggu solusinya," tegas Rambe saat dihubungi ROL, Jumat (31/7).

Menurut dia, saat ini KPU sedang dalam posisi meminta saran pemerintah untuk mencarikan solusi bagi calon tunggal. Ketua DPR pun, kata dia, telah memiliki agenda pencarian solusi bersama Presiden.

"Fraksi-fraksi di DPR segera membahas solusi calon tunggal setelah 18 Agustus mendatang," lanjut Rambe.

Disinggung tentang estimasi waktu yang dibutuhkan DPR untuk mencari solusi, Rambe belum bisa memberikan kepastian. Dirinya hanya menegaskan pembahasan calon tunggal segera dilakukan oleh DPR.

Sebelumnya, KPU menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jalan keluar bagi daerah dengan calon tunggal. Ketua DPR, Setya Novanto, mengatakan akan memanggil KPU untuk membahas kendala yang dihadapi lembaga tersebut dalam mengatasi calon tunggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement