Jumat 31 Jul 2015 00:47 WIB

Tak Bermain PS, Bocah 7 Tahun Dipukul Penjaga Rental

Rep: C17/ Red: Ilham
Sejumlah anak bermain game online di sebuah warnet. (ilustrasi)
Foto: Antara/Puji Kurniasari
Sejumlah anak bermain game online di sebuah warnet. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini bocah lelaki berinisial AL (7) dipukuli seorang penjaga rental Playstation (PS) berinisial AB (31), Kamis 30 Juli 2015. AB memukul AL karena tak bermain PS di rental yang berlokasi di daerah Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur tersebut.

Ayah korban, Toni (38) menuturkan kejadian bermula saat anaknya menonton teman-temannya yang sedang bermain PS. Karena melihat anak tersebut tidak bermain dan hanya menonton saja, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan keras dan mengusir korban.

AL melaporkan kejadian tersebut kepada Toni. Merasa tak terima Toni dengan perlakuan AB, Toni mendatangi rental bersama AL dengan mengenakan sepeda miliknya.

"Sampai di lokasi, saya minta anak saya untuk menunjukkan yang mana pelaku yang memukul kepala dan mengusir dia, mungkin anak saya itu merasa takut jadi dia menunjukkan pelaku dengan memajukan sepedanya," kata saat ditemui usai membuat laporan di Polsek Jatinegara.

Menurut Toni, sempat terjadi perselisihan antara dia dan pelaku. "Pelaku kemudian menonjok wajah anak saya di bagian kiri," kata Toni.

Sementara itu, Iis (31) tetangga pemilik rental PS mengatakan, pelaku memang kerap bertingkah kasar pada anak-anak. "Dia emang begitu, sering kasar sama anak-anak, karena hal sepele suka ngeplakin (pukul) kepala anak-anak," kata Iis saat ditemui di lokasi.

Akibat kejadian ini, wajah sebelah kiri AL mengalami memar dan lebam. Hidung AL juga sempat berdarah. Saat ini, AL tengah dibawa ke rumah Sakit Polri Said Soekanto Kramatjati Jakarta Timur.

Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan di Polsek Jatinegara Jakarta Timur. Kepala Polsek Jatinegara, Kompol Suwanda mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. "Jika terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman diatas lima tahun," tegas Suwanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement