Kamis 30 Jul 2015 17:36 WIB

Dirjen Kemendag Diperiksa Polisi, Ini Komentar Rachmat Gobel

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Pangan Kita di Jakarta, Senin (8/6).  (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Pangan Kita di Jakarta, Senin (8/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menghormati dan mendukung polisi dalam proses pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang menimpa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan. Selain itu, Rachmat menjamin bahwa pemeriksaan tersebut tidak menganggu pelayanan publik di Kementerian Perdagangan.  

"Kami membebastugaskan mereka yang saat ini sedang diperiksa polisi dan saya telah menunjuk Irjen Kementerian Perdagangan untuk menjadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri sehingga pelayanan tetap berjalan," kata Rachmat, Kamis (30/7).

Rachmat mengatakan, dengan adanya musibah tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Perdagangan untuk memperbaiki adanya kemungkinan kelemahan dalam aturan impor.

Menurut Rachmat, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang menyebutkan bahwa, apabila importir tidak memiliki izin impor maka tidak boleh memuat produknya ke Indonesia. Apabila sudah terbawa, maka produk tersebut tidak boleh dibongkar di Indonesia.

Rachmat mengatakan, pada periode Desember 2014 sampai Januari 2015, Kementerian Perdagangan telah menertibkan ribuan importir nakal. "Agar tidak terjadi lubang-lubang, maka harus ditertibkan dan perlu pengawasan, aturan sudah ada tapi nggak disiplin," kata Rachmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement