Kamis 30 Jul 2015 17:33 WIB

Dikti Antisipasi Ijazah Palsu dalam Pilkada

Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bekerja sama menangkal penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran pasangan calon untuk pilkada serentak melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). MoU terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah dan wakilnya ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Menristekdikti M. Nasir di Kantor KPU, Kamis (30/7) dan berlaku hingga lima tahun ke depan.

"Penggunaan gelar adalah daya tarik untuk mendapatkan suara pemilih. Oleh karena itu perlu dipastikan apakah calon yang sudah mendaftar di KPUD berhak atas gelarnya atau tidak," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik.

Menurut Menristekdikti Muhammad Nasir dalam kesempatan yang sama, pengguna ijazah palsu akan diberikan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. "Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012, ancaman hukuman bagi yang mengeluarkan ijazah adalah maksimum 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara bagi pemegang ijazah palsu ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," kata Nasir.

Nasri mengingatkan, yang termasuk ijazah palsu adalah ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang tidak diakui oleh Kemenristekdikti atau ijazah dari lembaga yang sudah diakui, proses pembelajarannya tidak sesuai. Menristekdikti menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan proses verifikasi ijazah setelah data dari KPU terkumpul seluruhnya.

"Setelah semua terkumpul, kami langsung melakukan verifikasi. Mungkin sekitar satu minggu selesai," ujar Nasir.

Pihak KPU dan Kemenristek sendiri membuka pengaduan dari masyarakat jika mengetahui informasi tentang penggunaan ijazah palsu oleh pasangan calon kepala daerah. Pengaduan bisa disampaikan melalui KPU di masing-masing daerah dan jika ingin memeriksa secara langsung, masyarakat bisa membuka laman milik Kemenristekdikti forlap.dikti.go.id.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement