REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto mengatakan wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi kekisruhan pendaftaran calon kepala daerah, belum krusial untuk dikeluarkan.
"Keluarnya Perppu harus ada syarat adanya kegentingan nasional. Nah apakah beberapa daerah calon tunggal itu udah memenuhi untuk dikeluarkan Perppu," katanya, Kamis (30/7).
Yandri menilai Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena jangan sampai calon tunggal dijadikan modus untuk tidak ada proses demokrasi yang sehat. Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak bisa sembarangan mengeluarkan Perppu pilkada tersebut.
"Apabila pilkada di satu daerah hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah sudah jelas diatur yaitu mengacu pada PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah," ujarnya.
Menurut dia hingga saat ini payung hukum untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak adalah PKPU nomor 12 tahun 2015 dan KPU sudah mengaturnya akan diikutkan pada 2017.
Sebelumnya anggota Komisioner KPU, Ida Budiarti menilai bahwa Perppu merupakan kewenanga pemerintah. Hal itu menurut dia tergantung kesimpulan pemerintah apakah syarat menerbitkan Perppu sudah terpenuhi atau belum.
"Tergantung bagaimana kesimpulan dari pemerintah, apakah syarat untuk menerbitkan Perppu itu terpenuhi," katanya di Jakarta, Rabu (29/7).
Ida mengatakan jika memang pemerintah perlu mengeluarkan Perppu maka KPU sebagai lembaga yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemilihan akan tunduk pada ketentuan UU.