Kamis 30 Jul 2015 13:47 WIB

BIN Petakan Daerah Rawan Ancaman Saat Pilkada

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Sutiyoso saat memberikan sambutan pada acara bedah buku Letjen TNI (Purn) Marciano Norman dengan judul 'Intelijen Negara: mengawal transformasi Indonesia menuju demokrasi yang terkonsolidasi' di Jakarta, Ka
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Sutiyoso saat memberikan sambutan pada acara bedah buku Letjen TNI (Purn) Marciano Norman dengan judul 'Intelijen Negara: mengawal transformasi Indonesia menuju demokrasi yang terkonsolidasi' di Jakarta, Ka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) memetakan daerah kerawanan terkait pemilihan kepala daerah serentak dan terus memantau daerah-daerah yang berpotensi memiliki ancaman keamanan.

"Selama ini tidak ada ancaman. Kita mengharapkan semua unsur pengamanan siap," kata Kepala BIN Sutiyoso usai menghadiri acara bedah buku Letjen TNI (Purn) Marciano Norman berjudul "Intelijen Negara: Mengawal Transformasi Indonesia Menuju Demokrasi yang Terkonsolidasi" Kamis (30/7).

Sutiyoso mengatakan bahasan mengenai pilkada serentak sudah berulang kali dirapatkan di Istana Negara secara terbatas, dan sejauh ini tidak ada kendala sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri kepada forum.

"Kendala yang tidak disangka-sangka adalah terdapat kabupaten-kota yang tidak ada calonnya. Tapi kita semua sepakat pilkada serentak harus aman. Karena itu masyarakat harus mengerti bahwa ini untuk kepentingan bersama dalam masalah keamanan," kata Sutiyoso.

Dia menegaskan seandainya terjadi kerusuhan di beberapa daerah secara bersama-sama, maka hal tersebut dapat membuat citra Indonesia menjadi buruk.

"Itu tidak bisa diambil alih oleh para petugas saja termasuk BIN, harus ada partisipasi masyarakat," kata Sutiyoso.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai Rabu (29/7) pukul 19.30 WIB, telah menerima nama 810 pasangan calon pimpinan daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

Terdapat 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015 karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah atau satu daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar. Ini bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement