REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Lembaga antikorupsi ini telah menyerahkan memori PK ke PN Jakarta Selatan. "Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (30/7).
Priharsa mengatakan, pendaftaran gugatan PK telah dilayangkan oleh tim dari Biro Hukum KPK. Tim juga telah mempersiapkan semuanya untuk melawan putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Seperti diketahui, dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Haswandi mengabulkan seluruh gugatan. Atas penetapan ini, status Hadi sebagai tersangka di KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Hadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA. KPK menjerat Hadi Poernomo dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.