REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, proyek pengadaan 3.000 bus besar Bus Rapid Transit (BRT) merupakan amanat dari Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan pemerintah berkewajiban menyediakan sarana transportasi darat atau berbasis jalan raya secara layak.
Jonan melanjutkan, 3.000 bus yang akan didistribusikan ke-33 Ibu Kota Provinsi di Indonesia, ini ditargetkan mampu terealisasi dalam lima tahun ke depan.
Terkait kelayakan bus, Jonan yang sempat mencoba menumpang bus tersebut mengaku belum dapat mengetahuinya lebih lanjut.
"Kalau kelayakan, tidak bisa dicoba pendek (jarak dekat) begini, tapi kalau secara sepintas sih oke," ujarnya usai peresmian perakitan produksi 1.000 bus besar BRT tahun anggaran 2015 di Pabrik Karoseri Laksana, Jalan Ungaran Raya Km 14,9, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (29/7).
Jonan menambahkan, proses uji kelayakan dan uji jalan akan dilakukan setelah busnya selesai.
Mantan Dirut PT KAI itu mengatakan pengadaan seribu unit BRT menelan biaya Rp 1,17 triliun dengan proses pengadaan menggunakan skema e-catalog.
"Nilai Pagu Rp 1,4 triliun, tapi nilai transaksinya kira-kira Rp 1,17 triliun. Kita hemat Rp 220 miliar tanpa tender," lanjutnya.
Demi keseragamannya penyelenggaraan layanan angkutan transportasi massal di seluruh Indonesia, Jonan meminta agar Perum Damri bertindak sebagai operator untuk 33 wilayah Ibu Kota Provinsi di Indonesia.