REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan menyatakan enam dari 11 kabupaten usungan Partai Golkar pada pemilihan kepala daerah serentak ditolak karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ada.
"Berdasarkan laporan, ada enam kabupaten yang calon usungan Partai Golkar itu tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan," ujar Ketua KPUD Sulsel Muh lqbal Latief, Rabu (29/7).
Enam Kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada tanpa usungan dari Golkar, antara lain Kepulauan Selayar, Luwu Utara (Lutra), Luwu Timur (Lutim), Gowa, Maros, dan Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Iqbal Latief mengatakan kondisi itu karena kandidat Golkar di masing-masing daerah tidak melengkapi berkas rekomendasi dari kedua kepengurusan yang terlibat dualisme, yakni kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
"Sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tidak mampu memperlihatkan rekomendasi dari DPP. Batas waktu yang sesuai dengan tahapan itu, hari terakhir pendaftaran pukul 16.00 WITA," katanya.
Dari enam kabupaten, masing-masing hanya menyetorkan rekomendasi dari satu kubu DPP saja. Ada yang menyetorkan rekomendasi Agung dan ada pula yang hanya membawa rekomendasi Aburizal.