Rabu 29 Jul 2015 22:14 WIB

Menkumham Sidak Lapas Paledang Bogor

Menkumham Yasonna Laoly (kiri).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menkumham Yasonna Laoly (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua Komnas HAM Nurkholis melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas II Kota Bogor (Paledang), Rabu malam. Menteri dijadwalkan tiba pukul 19.00 WIB, namun baru datang sekitar pukul 20.00 WIB.

Begitu masuk, Menkumham dan Ketua Komnas HAM langsung menuju ke ruangan tahanan yang ada di Blok A dan B. Selama kurang lebih satu jam, Menteri dan Ketua Komnas HAM didampingi Kepala Lapas beserta jajarannya.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham, Ansarudin, menteri meninjau satu persatu kondisi ruang tahanan.

"Kondisi di dalam sangat berantakan, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya

Lebih lanjut ia mengatakan, dari beberapa ruang tahanan yang didatangi Menkumham diantaranya blok A dan B ditempati puluhan orang warga binaan. "Di Blok B ada enam kamar, kapasitasnya lima orang tapi diisi 53 orang," kata dia.

Begitu juga di blok A yang terdiri atas 18 kamar dengan kapasitas lima orang tapi diisi 32 orang. Sementara itu, berdasarkan data di Lapas Paledang Bogor, isi lapas terdiri atas tahanan 237 narapidana 802, total 1.039 orang.

"Di blok wanita kapasitas delapan orang diisi 85 orang, inilah kondisi Lapas kita seluruh Indonesia, sehinggga kita mengajak ketua Komnas Ham menijua langsung dan mencari solusinya, karena over capasitas tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kemenkumham," katanya.

Ia menambahkan, sidak ini untuk menicarikan solusi bersama agar Kemenkumham sebagai "criminal justice system" mendapat predikat yang tidak memperhatikan HAM.

Hingga berita ini diturunkan Menkumham masih melakukan sidak ke ruang administrasi dan Kalapas Paledang. Menurut rencana, Menkumham setelah sidak akan memberikan keterangan pers terkait kunjungannya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement