Rabu 29 Jul 2015 17:28 WIB

KPK Segera Periksa Gatot dan Evy Sebagai Tersangka

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gatot Pujonugroho
Foto: Antara
Gatot Pujonugroho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Pasangan suami istri itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kita akan segera melakukan pemeriksaan kepadanya dan akan diperiksa sebagai tersangka pekan ini atau pekan depan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam keterangan resmi di gedung KPK, Rabu (29/7).

Johan mengatakan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti. Itu berdasarkan pengembangan dan pendalaman yang dilakukan dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada dan juga perolehan alat bukti lainnya.

Mantan juru bicara KPK ini enggan mengungkapkan peran politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam perkara dugaan penyuapan hakim PTUN. Peran keduanya, kata dia, akan diungkap di persidangan dalam membuktikan keterlibatan Gatot dan Evy.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Gatot dan Evy, Johan enggan berandai-andai. Penahanan akan menunggu keputusan penyidik. Sebab, kata dia, penahanan bisa dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement