Rabu 29 Jul 2015 04:00 WIB

Soal Gubernur Sumut, Mendagri: Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugoro, meskipun telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya harap masyarakat di Sumut, pejabat tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah, putusan bersalah atau tidaknya itu putusan pengadilan, walaupun KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup menjadikan ia seseorang tersangka," ujar Tjahjo dalam pesannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).

Ia sendiri terkejut dan prihatin atas ditetapkannya Gatot beserta sang isti, Evi oleh KPK dalam dugaan kasus suap hakim PTUN Medan.

Menurutnya juga, status Gatot sebagai gubernur Sumut akan mengikuti mekanisme aturan sesuai dengan tahapan proses hukumnya.

"Jika sampai persidangan, kan posisinya sebagai terdakwa. kalau proses persidangan terdakwa baru saya memberhentikan sementara beliau untuk berkonsentrasi di pengadilan," ujarnya.

Sementara untuk jabatan yang kosong tersebut, Mendagri akan menunjuk wagub setempat sebagai plt gubernur sampai keluarnya keputusan incracht oleh pengadilan. Hal tersebut juga pernah terjadi di pemerintahan provinsi Banten, saat Gubernur Banten Ratu Atut terjerat kasus hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement