Selasa 28 Jul 2015 22:00 WIB

Gatot dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Gatot Pujonugroho
Foto: Antara
Gatot Pujonugroho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti dikenai sangkaan pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, serta diancam 15 tahun penjara

"Sangkaan yang dikenakan bersama-sama dengan tersangka OCK (Otto Cornelis Kaligis)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7).

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," ungkap Indriyanto.

Pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari sprindik tersebut.

"Kami akan pelajari. Saya akan ajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Bila memang benar ditetapkan tersangka ya, klien saya tetap yakin tidak terlibat pemberian suap ke hakim," kata Razman saat dihubungi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement