Selasa 28 Jul 2015 17:55 WIB

Shalat Id pada 18 Juli, 11 WNI Ditahan Arab Saudi

suasana masjidil haram di makkah, arab saudi, yang dipadati jamaah umrah jelang idul fitri
Foto: dok. maktour
suasana masjidil haram di makkah, arab saudi, yang dipadati jamaah umrah jelang idul fitri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang melaksanakan Shalat Id pada 18 Juli 2015 di sekitar Masjidil Haram ditahan kepolisian Arab Saudi karena menjadi tontonan jamaah lain yang sudah melaksanakan Shalat Id sehari sebelumnya.

"Penahanan ini sudah kami laporkan ke Kementerian Luar Negeri. Keluarga berharap mereka segera dibebaskan tanpa ada kekurangan satu apa pun," kata salah satu kerabat jamaah Sulais Taufik, Selasa (28/7).

Taufik mengatakan 11 orang itu merupakan jamaah umroh dari Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass). Delapan diantaranya berasal dari Medan, dipimpin oleh pendiri Himpass Zubir Amir Abdullah.

Taufik, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Himpass, menuturkan mereka berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang ke Jeddah melalui Kuala Lumpur pada Sabtu (4/7).

Selama berada di Arab Saudi, sejak 4 Juli hingga 17 Juli, Taufik mengatakan mereka hanya melakukan ibadah dan tidak menemukan kendala apa-apa.

"Kemudian saya mendapat kabar bahwa ada jamaah umroh yang ditahan di Saudi pada 18 Juli. Setelah saya kontak Pak Zubir, ternyata benar itu mereka," tuturnya.

Kepada Taufik, Zubir menyatakan bahwa mereka ditahan setelah aktivitas mereka melakukan shalat Idul Fitri dengan mengenakan pakaian gamis hitam menarik perhatian jamaah lain di Masjidil Haram, Mekkah.

"Jamaah Himpass di Indonesia, dan juga yang ada di Malaysia, Thailand dan India memang melaksanakan shalat Id pada 18 Juli. Berbeda dengan Arab Saudi yang melakukan shalat Id pada 17 Juli," katanya.

Taufik mengatakan, menurut Zubir, pakaian gamis hitam yang mereka kenakan tampaknya menarik perhatian jamaah lain di Masjidil Haram. Sebagian jamaah mengerumuni, kemudian polisi Arab Saudi menahan mereka.

"Mereka ke Saudi hanya untuk melakukan ibadah umroh. Tidak ada yang lain. Dengan adanya penahanan itu, tentu ibadah mereka menjadi terganggu," ucap Taufik.

Jamaah umroh yang ditahan di Arab Saudi, selain Zubir Amir Abdullah, adalah Ismelda Harfianti Lubis, Kharman Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Almalik, Rakhmat Syawal Lubis, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Harianto Lubis, Joko Handoko Marore dan Jamsah binti Jamin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement