REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan 100 ribu pengguna narkoba menjalani rehabilitasi selama 2015 guna menghindari ketergantungan atau kecanduan tingkat tinggi.
"Target rehabilitasi akan ditingkatkan setiap tahunnya sesuai arahan Presiden," kata Kepala BNN Anang Iskandar, Selasa (28/7).
Anang mengatakan Pemerintah melalui BNN menjalankan program rehabilitasi bagi pengguna maupun pecandu narkoba sebagai proses penyembuhan.
Dalam UU 35/2009 tentang narkotika mengamanatkan pengguna narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi. Anang menuturkan program rehabilitasi pecandu narkoba membutuhkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) cukup besar.
"Sehingga perlu menyita aset pelaku tindak pidana narkoba," ujar polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu.
Salah satu solusi untuk menyita aset bandar narkoba dengan menerapkan UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anang menyatakan penegak hukum harus memiliki keberanian memproses hukum dan meningkatkan kerjasama antarinstansi terkait dan komunitas dunia untuk memerangi narkoba.
Terkait kondisi darurat narkoba, Anang mengungkapkan seluruh lembaga yang berkepentingan harus sinergis memerangi barang haram tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan antara lain, lanjut Anang mengedepankan langkah preventif, preemtif dan represif terhadap peredaran narkoba.