REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penjaringan pilkada (Tim 10) Partai Golkar menegaskan menjadi penentu calon kepala daerah dari partai beringin yang akan maju dalam pilkada serentak tahun ini.
"Kalau ada calon di daerah yang mendaftar dari Partai Golkar tapi tidak sesuai keputusan dan rekomendasi tim 10, kami meminta KPU maupun KPUD menolaknya," kata Ketua Tim 10 Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai dalam konferensi pers Tim 10 Golkar, Selasa (28/7).
Tim 10 Golkar yang terdiri dari lima perwakilan kubu Aburizal Bakrie dan lima perwakilan kubu Agung Laksono menyatakan telah menjaring calon-calon kepala daerah di 269 wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun ini.
Dari total 269 daerah itu, Tim 10 telah berhasil menyepakati calon-calon yang akan diusung di 219 daerah. Sisanya yakni di tujuh daerah tidak ada pencalonan, dan 43 lainnya belum mencapai kesepakatan satu nama dan kemungkinan tidak akan ada pencalonan jika pendaftaran calon benar ditutup Selasa hari ini.
"Kami minta agar kader daerah jangan bingung, bimbang atau ragu. Tidak ada surat rekomendasi ganda pada calon kepala daerah Golkar. Semua harus berpegangan pada keputusan Tim 10," tegas Yorrys.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Tim 10 dari kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat. Hidayat mengatakan calon kepala daerah dari Golkar yang akan ikut pilkada serentak diputuskan oleh Tim 10 yang merupakan perwakilan tim pilkada dari kedua kubu.
"Karena memang ada calon yang nakal, yang mendaftarkan diri hanya berbekal SK salah satu pengurus, dan tidak melalui Tim 10," kata MS Hidayat di tempat yang sama.
Anggota Tim 10 dari kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid menyatakan pihaknya akan mencegah pendaftaran calon kepala daerah Golkar yang tidak sesuai keputusan Tim 10.
"Tim 10 sudah mengeluarkan berita acara untuk 219 calon kepala daerah," jelas Nurdin.
Nurdin mengatakan dirinya akan segera meminta KPU menolak calon kepala daerah Golkar yang tidak melalui Tim 10.
"Jika ada calon kepala daerah Golkar di suatu daerah mendaftar tanpa persetujuan Tim 10, maka calon di daerah itu yang mendapat persetujuan Tim 10 berhak menggugatnya ke pengadilan," tegas Nurdin.