Senin 27 Jul 2015 19:39 WIB

Tak Penuhi Syarat, Parpol tak Bisa Daftar Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada semua partai politik untuk memenuhi persyaratan dalam mendaftarkan pasangan calon untuk Pilkada serentak.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan persyaratan tersebut harus dipenuhi sampai batas akhir pendaftaran. Jika tidak, parpol harus menerima konsekuensi tidak bisa mendaftarkan calonnya dalam Pilkada.

"Mohon maaf memang harus begitu, injury time berlaku untuk semua parpol," kata Hadar di KPU Pusat, Jakarta, Senin (27/7).

Sehingga, ia berharap semua Parpol bisa memanfaaatkan waktu untuk melengkapi persyaratan.

Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah persyaratan dari KPU lebih ditujukan kepada parpol yang masih memiliki dua kepengurusan.

Ia kembali menegaskan calon yang diusung oleh kedua parpol yang masih bersengketa harus disetujui oleh kedua kubu dimana dengan satu pasangan calon yang sama.

Jika tidak, maka KPUD berhak menolak pendaftaran calon dari parpol tersebut.

"Kalau dua berkas ya (diterima), kalau satu (berkas) ditolak, seperti di Cilegon aja ada penolakan, kalau memang nggak sepakat," ujarnya.

Ia menuturkan berkas pendaftaran calon yang bisa diterima KPUD antara lain sesuai dengan PKPU 9/2015 pasal 38 ayat dua dimana koalisi partai harus memenuhi minimal 20 kursi, surat persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat, dan jumlah koalisi partai.

"Itu wajib ada sah (syarat pencalonan dari partai)," ujar Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement