REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Partai Golkar batal mengusung pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada pilkada di Kota Tangerang Selatan, karena berkas tidak lengkap.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Muhammad Subhan mengatakan berkas yang belum lengkap yakni model B1 KWK atau surat persetujuan dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono serta SK DPD I Golkar Provinsi Banten.
"Jadi saat tadi mendaftar, Golkar tidak jadi mengusung sebab berkas yang diserahkan tidak lengkap," ujar M Subhan, Senin (27/7).
Namun demikian, kata dia, KPU memberikan waktu kepada Partai Golkar untuk melengkapi berkas hingga Selasa (28/7) pukul 16.00 WIB.
Bila hingga tenggat waktu tersebut tidak juga dilengkapi, maka Golkar tidak bisa mengusung pasangan Airin-Benyamin dalam Pilkada Tangerang Selatan.
"Kami sudah sampaikan untuk bisa dilengkapi pada esok hari pukul empat sore. Jika lewat, maka tidak bisa mengusung pasangan Airin - Benyamin," ujarnya.
Meski Partai Golkar tidak mengusung pasangan Airin - Benyamin, namun calon incumbent tersebut telah memenuhi syarat dalam pencalonan yakni minimal 10 kursi.
Dalam pendaftarannya, pasangan dengan motto "Tangsel Rumah dan Kota Kita" memiliki 16 kursi dari dukungan Partai PKB, PAN, Nasdem, PKS dan PPP. Sedangkan sembilan kursi yang dimiliki Golkar tidak masuk.
Sebelumnya, Airin dan Benyamin mendaftar ke kantor KPU Tangerang Selatan didampingi oleh sejumlah pengurus partai politik pengusung.
Meski tidak datang secara bersama - sama, Airin dan Benyamin mengaku optimis dengan meraih kemenangan dalam Pilkada ini.
"Kami sudah melakukan pembangunan selama empat tahun. Semoga saja masyarakat bisa kembali memberikan amanah kepada kami lagi," kata Airin usai mendaftar.