REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo tidak sepakat dengan dipakainya istilah 'calon boneka' atau calon fiktif untuk calon yang muncul dalam Pilkada yang terdapat calon incumbent (petahana) kuat.
Menurut Tjahjo, Undang-undang tidak mengenal adanya calon boneka yang keberadaannya hanya untuk menghindari ditundanya Pilkada akibat adanya calon tunggal.
"Ya kalau di Undang-undang ya harus calon, bukan calon boneka," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Lagi pula kata Tjahjo, partai politik tentu tidak akan gegabah mengajukan calon yang diusungnya karena setiap calon harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Selain itu, munculnya pasangan calon yang ditengarai untuk mengimbangi calon dari incumbent juga tidak menutup kemungkinan memenangi Pilkada.
"Kan belum tentu incumbent ini, siapa tahu dia menang," ujarnya.
Meski begitu, Tjahjo mengaku optimistis pendaftaran Pilkada serentak akan diikuti lebih dari satu calon di setiap daerahnya. Sehingga, kekhawatiran akan adanya satu pasangan calon di daerah tidak akan terjadi mengingat hal tersebut akan merugikan wilayah tersebut.