Senin 27 Jul 2015 13:47 WIB

Yusril Pertanyakan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Damanhuri Zuhri
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7) menggelar sidang perdana praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta. Misalnya, berdasarkan pasal 184 Nomor 8 Tahun  1981 tentang acara pidana disebutkan bahwa penetapan tersangka minimal harus memenuhi dua alat bukti sah.

"Sejak kapan termohon memperoleh minimal dua alat bukti yang sah? Apakah didapat setelah pemohon ditetapkan tersangka?," ujar Yusril, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu, Yusril mengatakan,  termohon baru mengumpulkan alat bukti setelah Dahlan ditetapkan tersangka. Alat bukti yang dikumpulkan yaitu diantaranya dengan memeriksa Nur Pamuji.

Penetapan tersangka tanpa didasari minimal dua alat bukti yang sah, Yusril menilai merupakan tindakan sewenang-wenang. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional pemohon selaku warga negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement