REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Urbanisasi atau perpindahan penduduk desa ke DKI Jakarta tidak bisa dicegah, tapi pemerintah daerah harus bisa menata arus urbanisasi dengan pemantauan per kecamatan.
“Kita tidak bisa mencegah para pencari kerja ke Jakarta. Mereka juga berhak atas masa depan yang mereka yakini di Jakarta. Pemda Jakarta harus bisa mengelola arus urbanisasi itu,” kata akademisi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, Senin (27/7).
CEO Survey Lintas Nusantara (SLN Survey) ini mengatakan bahwa pemerintah Jakarta harus terus memantau dengan bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan di Jakarta untuk memantau arus urbanisasi itu.
“Biasanya para urban itu melapor pada RT RW setempat. Jika mereka tidak melaporkan diri, RT dan RW harus mendatangi mereka dan mencatatkan ke kelurahan setempat. Pemda harus meminta laporan arus urban itu dari kelurahan,” kata Emrus.
Menurut Emrus, itu adalah bentuk kewajiban Pemda untuk mengelola arus urbanisasi dari daerah ke Jakarta. “ Kaum urban jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politis. Pemda harus bisa melayani dan mengelola kaum urban itu,” kata Emrus.
Lebih jauh, pengamat Universitas Brawijaya Malang, Anang Sujoko mengatakan bahwa tidak dipungkiri bahwa Jakarta masih punya daya tarik tersendiri bagi masyarakat kota kecil dan luar Jawa.
“Mereka masih menganggap Jakarta adalah tempat tepat untuk perbaikan masa depan mereka,” kata Anang Sujoko.
Menurutnya, urbanisasi sebenarnya tidak identik memberikan dampak negative, namun dapat memberikan keuntungan, yaitu dapat memodernisasi kaum urban, mengekplorasi keterampilan dan pengetahuan mereka serta menjalin kerjasama yang baik antarwarga satu daerah dengan yang lain.
“Banyak pengusaha sukses di Jakarta yang berasal dari daerah,” kata Anang.