Senin 27 Jul 2015 10:48 WIB

Dua Komisioner KY Tiba di Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (27/7). Keduanya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama dengan status tersangka.

"Memenuhi panggilan lembaga negara. Karena ini kan lembaga negara," ujar Taufiq di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

Taufiq bersama Ketua KY, Suparman Marzuki dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Sarpin keberatan atas pernyataan mereka yang dimuat di berbagai media. Sarpin merupakan hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Ia mengaku tidak prihatin atas status tersangkanya. Ia justru prihatin jika pada suatu saat nanti terdapat seseorang yang menjalankan tugas lembaga dilaporkan ke polisi.

"Misalnya DPR, Dia marah-marah dengan bupati, tidak menjalan anggaran dengan baik. Bupatinya sakit hati lapor ke bareskrim. Bisa saja itu DPR," kata Taufiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement