REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Sa'duddin mengatakan, fenomena maraknya calon tunggal pada Pilkada serentak 2015 di beberapa daerah memicu perdebatan di sejumlah kalangan. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya tidak menyelenggarakan Pilkada serentak jika hanya diikuti oleh calon tunggal tersebut
"Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya ada calon tunggal," ujarnya, Sabtu, (25/7).
Usulan ini memang belum termuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Karena itu DPR dan pemerintah dikatakanya harus duduk bersama untuk mencari solusi.
"Undang-undang Pilkada belum mengatur terkait calon tunggal ini. DPR dan pemerintah diharapkan dapat duduk bersama membahas kondisi ini," kata dia.
Sa'duddin mengingatkan semua pihak mengenai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berdemokrasi yang terkandung asas musyawarah dan mufakat.
"Janganlah menafikan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika memang itu hal yang terbaik," ujarnya.
Apalagi jika dipaksakan pilkada serentak, calon tunggal tersebut hanya akan memunculkan pemborosan anggaran.
Dalam peraturan KPU No.12 tahun 2015 disebutkan, jika hanya ada satu pasangan calon sampai batas akhir pendaftaran 28 Juli 2015 maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah waktu tambahan tersebut, tidak juga ada pasangan calon lain yang ikut mendaftar di Pilkada serentak, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.
Jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017.
Pilkada serentak di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.