REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya siap melayani pendaftaran pertama pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada Ahad (26/7) yang rencananya adalah pasangan Cawal-Cawawali Surabaya Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.
Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, beberapa hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang berlangsung mulai 26-28 Juli, pihaknya telah melangsungkan rapat melibatkan seluruh staf di KPU Kota Surabaya.
"Melalui rapat itu, seluruh personel di KPU dipastikan telah siap menjalankan fungsinya masing-masing selama proses pendaftaran pasangan calon, termasuk di antaranya mengawal proses penerimaan berkas," katanya, Sabtu (25/7).
Dengan demikian, lanjut dia, proses pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari bisa berjalan secara lancar.
"Untuk ruangannya, kami sudah siapkan ruangan berkapasitas seratus orang di lantai tiga kantor KPU," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, KPU Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan selama masa pendaftaran pada 26-28 Juli 2015.
"KPU Kota Surabaya sudah siap melaksanakan tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada 2015," kata Robiyan.
Terhadap partai politik dan gabungan partai politik yang berniat mengusung bakal calonnya, Robiyan mengingatkan agar dokumen-dokumen persyaratan telah dilengkapi.
Dia menjelaskan dokumen-dokumen persyaratan tersebut bisa dilihat di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 12 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2015.
"Sebelum mendaftar, kami harapkan agar seluruh dokumen yang dipersyaratkan, sudah dilengkapi," katanya.