Sabtu 25 Jul 2015 17:49 WIB

80 persen Minimarket di Jakarta Langgar Peruntukkan

Rep: C11/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menurunkan papan reklame saat penertiban minimarket di Indomaret, Jalan Keagungan, Jakarta, Kamis (26/5).
Foto: Antara
Petugas menurunkan papan reklame saat penertiban minimarket di Indomaret, Jalan Keagungan, Jakarta, Kamis (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi mengatakan banyak bangunan di Jakarta yang melanggar peruntukkan. Ia mengatakan pelanggaran sendiri paling banyak terjadi pada usaha minimarket.

Politikus Gerindra ini mengatakan Izin mendirikan bangunan minimarket banyak diantaranya yang menggunakan untuk rumah tinggal.  "Ada 80 persen minimarket itu semua melanggar, itu peruntukkan rumah tinggal. Pemda gak pernah konsisten, dulu pernah rekomendasi pansus minimarket tahun 2011 pada zaman Pak Foke (Fauzi Bowo)," kata Sanusi, Sabtu (25/7).

Ia mengatakan dipastikan seluruh minimarket melanggar peruntukkan. Adapun payung hukum peruntukkan sudah diatur dalam Peraturan daerah DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

"Seharusnya pemda eksekusi, kemudian memberi segel. Harus konsisten, tidak boleh diskriminatif dalam penegakan hukum siapapun yang melanggar," ujar Sanusi.

Sanusi mengatakan Pemda harus dapat bertindak tegas dengan bangunan minimarket yang masih beroperasi. Bukan hanya menyegel izin tempat tinggal, dan lainnya namun juga harus tegas terhadap pelanggaran peruntukkan yang dibangun untuk minimarket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement