REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pelaku pencabulan anak bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu, akan diancam dengan hukuman berat yaitu maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku Ro (25 tahun) yang kami amankan pada Kamis (23/7) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang berusia 12 tahun diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Candra, di Muntok, Sabtu (25/7).
Ia menjelaskan, saat ini pelaku masih berada di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidiakan lebih lanjut. Tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kata dia menerangkan, terjadi Senin (20/7) sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi di rumah pelaku Pantai Desa Belolaut, Kecamatan Muntok.
"Saat itu pelaku merayu korban yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar untuk melakukan persetubuhan," kata dia.
Kejadian tersebut diketahui keluarga korban, Rabu (22/7) dan langsung melaporkannya ke Unit PPA Polres Bangka Barat. "Keluarga curiga karena korban mengetahui sehari setelah kejadian, si korban tidak pulang ke rumah, dan karena merasa curiga terjadi sesuatu pada anaknya, keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum," kata dia.
Setelah visum, baru diketahui kalau si anak ternyata menjadi korban tindakan tidak senonoh dan mau menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kelaurganya. "Setelah dilaporkan, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka Ro (25) warga Lombok yang tinggl di Desa Belolaut dan langsung mengamankannya untuk menjalani penyidikan," kata dia.
Kabagops mengimbau kepada warga agar dapat menjaga anak-anaknya dengan lebih hati-hati dalam bergaul di lingkungannya. Apalagi bagi anak yang masih di bawah umur untuk menghindari terjadinya kasus pelecehan seksual.
"Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.