Jumat 24 Jul 2015 23:41 WIB

Pemkot Bekasi Relokasi Ratusan PKL di Jalan Yamin

Pedagang Kaki Lima (PKL) berusaha mengamankan baranganya yang ditertibkan petugas Satpol PP di kawasan bekas Terminal Lebak Bulus yang dalam pengerjaan proyek Terminal MRT, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima (PKL) berusaha mengamankan baranganya yang ditertibkan petugas Satpol PP di kawasan bekas Terminal Lebak Bulus yang dalam pengerjaan proyek Terminal MRT, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera merelokasi ratusan pedagang kaki lima di Jalan M Yamin ke dalam Pasar Baru, Bekasi Timur. Relokasi itu guna mendukung kelancaran arus lalu lintas.

"Saat ini pengelola Pasar Baru sudah menyiapkan 166 kios untuk menampung PKL yang selama ini berjualan di bahu Jalan M Yamin," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Jumat (24/7).

Menurutnya, PKL di jalur penghubung kawasan utara dan timur Kota Bekasi itu terus bertambah setiap harinya. Sehingga mengakibatkan penyempitan jalan.

Kondisi itu membuat sejumlah angkutan umum dan kendaraan pribadi tidak dapat melintas di jalan tersebut. "Saat ini kami tengah berupaya memasukkan para PKL ke dalam pasar. Saat ini yang sudah tersedia ada 166 kios, apabila ada penambahan nanti diinformasikan oleh pengembang," katanya.

Supandi mengatakan, kios yang disediakan pengelola pasar saat ini belum mencukupi mengingat jumlah PKL yang beroperasi di Jalan M Yamin mencapai 700 lebih. "Pedagang akan didata untuk kesiapan kios yang akan ditempati di dalam pasar. Karena ada 700 pedagang?dan sisanya bisa menempati bagian-bagian pasar yang lain, seperti di parkiran untuk pedagang malam," katanya.

Pemkot juga akan mengintensifkan sosialisasi terkait kegiatan relokasi itu kepada para pedagang agar saat dilakukan penertiban tidak terjadi kericuhan.

"Ini semua nantinya akan disosialisasikan, terutama para?pedagang yang telah?lama berjualan. Sehingga diharapkan nantinya fungsi Jalan M Yamin bisa menjadi sebagaimana mestinya, yaitu hanya untuk lalu lintas," katanya.

Ia mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pedagang yang menolak untuk direlokasi, berupa pembongkaran paksa lapak hingga penyitaan barang dagangan. "Tentunya akan ada penegakan hukum bagi pedagang yang melanggar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement