REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Bayu Andriyanto (21 tahun) kehilangan sepeda motornya yang diparkir di Dusun Bakalan Desa Tamanangung, sekitar Terminal Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, saat ditinggal main play stasion. Motor Bayu diketahui dibawa kabur tukang parkir, Irfan Muhammad Hisyam (29).
Beruntung, Irfan segera diringkus aparat Polres Magelang, Jawa Tengah. Kasubag Humas Polres Magelang AKBP Edi Surkrisna di Magelang, Jumat (24/7), mengatakan motor yang dibawa tersangka bernomor polisi AB 5623 YZ. "Saat itu motor ditinggal main 'play station' di kawasan Terminal Muntilan dibawa kabur tersangka. Lokasi pencurian ini dekat dengan tempat tersangka biasa menjadi tukang parkir," katanya.
Ia mengatakan dalam aksinya tersangka membuka paksa kunci sepeda motor milik korban dengan pisau lipat. "Pisau sudah disiapkan dari rumah, dari situ diketahui jika tersangka sudah merencanakan aksi pencurian tersebut," katanya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa tersangka warga Desa Sedayu Kabupaten Magelang, dan disembunyikan di ladang dekat rumahnya. Setelah cukup aman tersangka kemudian menitipkan kendaraan tersebut di rumah rekannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka ditangkap di rumahnya sehari kemudian bersama kendaraan yang belum berhasil dijual," katanya.
Kasat Reskrim AKP Rendi Wicaksana mengatakan tersangka merupakan pemain baru. Hal itu diindikasikan dengan belum mahirnya menjual barang curiannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka Irfan mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Dalam waktu yang bersamaan dia harus memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. "Anak saya naik kelas tiga dan butuh biaya. Selain itu juga untuk menebus ijazah TK yang belum diambil," katanya.