REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Agung Laksono didenda membayar denda immateriil sebesar Rp 100 miliar pada Aburizal Bakrie. Secara moril, Agung dinilai telah merugikan nama baik Aburizal Bakrie.
Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Bali, Nurdin Halid menegaskan, pengadilan harus segera melakukan eksekusi terkait pembayaran denda Rp 100 miliar ini.
“Iya, harus segera dilakukan eksekusi putusan denda itu,” kata dia pada Republika, Jumat (24/7).
Menurutnya, denda dari Agung Laksono ini tidak akan dinikmati oleh Aburizal Bakrie tetapi akan digunakan untuk pembiayaan pilkada.
“Ketua umum sudah mengambil kebijakan, Rp 100 miliar itu nanti akan digunakan untuk biaya pilkada,” ungkap Nurdin.
Mantan Ketua PSSI ini menambahkan, hal ini membuktikan sosok Aburizal Bakrie tidak mementingkan keuntungannya sendiri. Namun lebih mementingkan untuk memajukan Golkar serta bangsa dan negara.
Sementara itu, Ketua DPP bidang Hukum hasil munas Ancol, Lawrence Siburian menganggap denda Rp 100 miliar pada Agung Laksono sangat aneh. Menurutnya, putusan pengadilan ini terlalu subyektif untuk menilai kerugian moril dari Aburizal Bakrie yaitu kerugian soal nama baik, kepercayaan masyarakat serta kader pada Aburizal Bakrie.
“100 miliar ini aneh, harus ada buktinya, ini subyektif,” tegas dia.