Jumat 24 Jul 2015 15:05 WIB

Parpol Berkonflik Harus Daftar Pilkada Bersama-sama

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur keikutsertaan partai politik (Parpol) berkepengurusan ganda untuk mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada dengan syarat masing-masing kubu harus mengajukan pasangan calon yang sama.

Namun, selain harus mengajukan pasangan calon yang sama, dua kubu parpol berkepengurusan ganda juga harus mengajukan pasangan calon tersebut dalam waktu yang bersamaan.

“Kedua kubu itu harus mendaftarkan pasalan calon pada waktu yang sama, itu wajib,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (24/7).

Ferry mengungkapkan hal tersebut harus dilakukan karena KPU tetap memandang pengajuan dua kubu tersebut berasal dari satu partai. Sehingga, pengajuan berkas pendaftaran dalam waktu yang berbeda oleh kedua kubu tidak akan diterima oleh KPU daerah.

Menurutnya, KPU telah mengimbau kepada KPUD yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak terkait hal tersebu dalam surat edaran KPU nomor 396.

“Nggak bisa, KPUD berhak menolak (jika pengajuan waktunya berbeda), misalnya tanggal 26 kubu ini ngajuin calon ini, kemudian tanggal 27nya kubu satu lagi ngajuin calon yang sama juga, ini bisa kacau,” ujar mantan Ketua KPU Jawa Barat tersebut.

Ia menjelaskan pada prinsipnya berkas pendaftaran yang diajukan parpol berkepengurusan ganda tersebut sama dengan pengajuan dengan parpol yang tidak bermasalah, dimana terdapat satu berkas pencalonan dari parpol dan satu berkas dari calon pasangan.

“Berkas calon kan 1 karena orangnya sama, yg berbeda berkas pencalonan (parpol), di berkas pencalonan ini ada dua, tapi ini sama (mengajukannya) misal, yang kubu satu Golkar dengan Nasdem, yang satunya juga harus Golkar dengan Nasdem,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement