Jumat 24 Jul 2015 14:06 WIB

Bareskrim Polri Periksa Ketua dan Komisioner KY Pekan Depan

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Foto: Antara
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan Kepada Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dan Komisioner KY, Taufiequrrahman Syahuri pada Senin (27/7) mendatang.

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Umar mengungkapkan surat panggilan akan segera dikirim pada keduanya.

"Panggilan keduanya pada 27 Juli 2015, paling lambat surat panggilan dikirim hari ini pada yang bersangkutan," kata Umar di Bareskrim, Jumat (24/7).

Umar menjelaskan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, penyidik akan mencari tahu tentang tudingan pencemaran nama baik oleh keduanya sesuai dengan laporan Sarpin.

"Penyidik ingin menggali soal yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Hakim Sarpin) dari perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing punya hak untuk mengemukakan perspektifnya masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengatakan dua pejabat KY itu seharusnya diperiksa sebelum lebaran. Namun, keduanya mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran waktu yang berdekatan dengan Lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement