Jumat 24 Jul 2015 13:43 WIB

Imparsial: Kemendagri Harus Telusuri Perda Tolikara

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Warga beraktifitas di lokasi terbakarnya kios dan Mushollla di Tolikara, Papua, Kamis (23/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga beraktifitas di lokasi terbakarnya kios dan Mushollla di Tolikara, Papua, Kamis (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Imparsial Poenky Indarti mengatakan terkait adanya kabar bahwa Peraturan Daerah (Perda) di Tolikara, Papua, hanya mengizinkan pembangunan tempat ibadah untuk jemaat Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), hal ini harus benar-benar diselidiki kebenarannya.

Karena sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, setiap peraturan yang dibentuk harus mengedepankan azas kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah, ketertiban, serta keseimbangan dan keselarasan.

"Jangan sampai hal ini (Perda) hanya rumor yang menyesatkan. Oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera mengecek dan menelusuri hal tersebut," ujar Poengky pada Republika, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 UU Pembentukan Perundang-Undangan, terdapat jenis dan hierarki dalam setiap peraturan, yakni dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten atau Kota. Hierarki tersebut menjelaskan bahwa terdapat tingkatan hukum di dalamnya.

"Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Jika ternyata ada aturan yang bertentangan, maka sesuai dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori, maka peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah," jelas Poengky.

Selain itu, lanjut dia menguraikan, pemerintahan yang lebih tinggi dari pemerintah kabupaten atau kota, seperti gubernur, dapat melakukan review terhadap Perda yang memang tidak mengindahkan azas atau ketentuan dalam UU No.12 tahun 2011.

Jika ada yang salah, Perda tersebut bisa segera direkomendasikan pada Mendagri untuk dicabut. Namun bila gubernur tidak melakukan hal demikian, Mendagri sendiri diperbolehkan langsung menindak Perda yang dianggap tidak layak tersebut.

Seperti diketahui, beredar kabar adanya Perda di Tolikara yang melarang pembangunan tempat ibadah, kecuali untuk jemaat GIDI. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo dan Bupati Tolikara belum mengetahui adanya Perda tersebut. Mereka pun telah membentuk tim untuk menginvestigasi hal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement