Kamis 23 Jul 2015 23:56 WIB

Menaker Galang Dukungan Setop Pekerja Anak

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Soemarsono
Pekerja anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menggalang dukungan untuk setop pekerja anak dan mewujudkan peta jalan (road map) Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022 mendatang.

Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli, Hanif mengatakan bahwa seluruh anak-anak Indonesia harus memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk menikmati hak-hak untuk bermain dan belajar. Sehingga, tidak semestinya anak-anak dilibatkan dalam dunia kerja sehingga akhirnya terpaksa menjadi pekerja anak.

“Namun, saat ini diperkirakan ada sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400 ribu orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya,” ujarnya.

Contohnya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan peta jalan (road map) program penarikan pekerja anak untuk mencapai  target Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022.

“Road map ini diterapkan dengan melibatkan semua stakeholder terkait untuk mempercepat penarikan pekerja anak sehingga anak-anak Indonesia dapat terbebaskan dan kembali belajar  di sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan,biasanya faktor utama yang menyebabkan timbulnya pekerja anak adalah keterbatasan ekonomi. Sejak usia dini, para anak telah dilibatkan dan masuk ke dunia kerja untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. Biasanya, pekerja anak yang berasal dari keluarga miskin sejak usia dini sudah bekerja demi ikut mencukupi kebutuhan keluarganya.

Hanif menambahkan diperlukan  program kerja terpadu agar upaya penghapusan pekerja anak dapat berjalan lebih cepat dan mencapai hasil maksimal. Dengan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan. Pemberdayaan ekonomi keluarga pun harus menjadi bagian penting dalam penarikan pekerja anak.

Unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat umum harus dilibatkan dalam program ini. Dari unsur pemerintah, untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022, Kemenaker bekerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI dan stakeholder lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement