Kamis 23 Jul 2015 23:17 WIB

Kejari Sleman Luncurkan Sistem Tilang Online

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa surat-surat tilang hasil Operasi Patuh Jaya 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/6).  (Republika/Agung Supriyanto)
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa surat-surat tilang hasil Operasi Patuh Jaya 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman meluncurkan sistem tilang onlne bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran. Sistem ini menerapkan pembayaran nontunai dengan menggunakan kartu ATM.

“Namanya sistem informasi tilang online Sleman (SITIOS) 2015,” kata Kepala Kejari Sleman, Nikolaus Kondomo di lantai dua Gedung Kejari Sleman, Kamis (23/7). Menurutnya sistem ini dibuat untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pembayaran tilang serta sarana transparansi terhadap denda abgi masyarakat.

Melalui SITIOS 2015 masyarakat dapat mengecek uang yang dibayarkan di HYPERLINK "http://www.tilang.info/"

www.tilang.info. Karena selama ini, masyarakat tidak mengetahui uang denda tilang disalurkan kemana. Dari web tersebut, akan terlihat nama, jenis pelanggaran,dan besaran denda. Termasuk apakah uang tilang sudah diterima kas negara atau belum.

Nikolaus menyampaiakan, pembayaran denda dilakukan setelah terdakwa mengikuti sidang tilang dan mendapatkan keputusan besaran denda yang harus ia keluarkan. Sementara bagi pelanggar yang belum memiliki kartu ATM, dendanya akan ditalangi Kejaksaan. Sampai mereka memiliki kartu sendiri.

Sekarang Kejari baru menyediakan satu mesin ATM. “Kami menggandeng Kepolisian dan Bank BRI untuk menjalankan sistem ini,” papar Nikolaus. Ia mengemukakan, ada tiga cara pembayaran denda tilang. Pertama, pelanggar dapat menitipkan dendanya kepada petugas di lapangan yaitu kepolisian.

Kedua, pelanggar dapat menyetor ke Bank BRI langsung dengan menunjukkan surat tilang. Ketiga, pelanggar mengikuti persidangan dan membayar langsung dendanya di pengadilan. Namun cara ini seringkali memperlambat setoran dan menimbulkan kesalahan dalam penghitungan jumlah denda. “Dengan SITIOS 2015 kerentanan tersebut dapat dihindari. Sebab pengawasan terhadap penyetoran tilang dapat dilakukan melalui website,” papar Nikolaus.

Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja menyampaikan dukungannya terhadap sistem tersebut. Ia berharap, smua permasalahan pembayaran denda tilang yang selama ini terjadi tidak terulang kembali.  “Ini bisa jadi model percontohan untuk daerah lain. Bahkan bagi nasional,” ujar Gede.

Kepala Polres Sleman, AKBP  Faried Zulkranaen mengatakan siap mendukung system pembayaran denda tilang online tersebut. Sebagai tindaklanjutnya kepolisian akan turut melakukan sosialisasi sistem tersebut pada masyarakat. “Kami akan melakukan sosialisasi di sela-sela penegakkan hokum,” ujar Faried.

Bupati Sleman Sri Purnomo yang turut hadir dalam agenda tersebut berharap dengan adanya sistem ini, pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan. “Saya harap pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transparansi publik dapat meningkat,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement