REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, kasus kekerasan anak masih tinggi hingga saat ini. Bahkan, pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli ini, kekerasan masih acapkali terjadi di Indonesia.
"Permasalahan anak semakin kemari, semakin kompleks, sehingga membutuhkan penanganan secara serius dengan melibatkan seluruh pihak,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui siaran pers, Kamis (23/7).
Asrorun mengungkapkan, dari sejumlah pengaduan ke KPAI, anak berhadapan dengan hukum (ABH) menempati posisi tertinggi. Menurutnya, terdapat 6006 kasus ABH yang terlaporkan ke KPAI hingga April 2015. Selain itu, kata dia, cybercrime/pornografi mencapai 1.032 kasus.
Di antara kasus tersebut, Asrorun juga menyebutkan kasus pengasuhan menjadi masalah serius. Menurutnya, hal ini terjadi karena meningkatnya konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian dan perebutan kuasa asuh.
Menurut Asrorun, konflik rumah tangga memiliki pengaruh buruk terhadap anak. Ia menyatakan, anak biasanya menjadi korban, baik rebutan kuasa asuh, penelantaran, hingga kekerasan.
Dengan banyaknya kasus pada anak ini, Asrorun meminta negara agar perlu hadir total pada hal ini. Ia berharap pemerintah lebih memperhatikan perlindungan anak. Menurutnya, penegakan hukum harus dipertegas lagi demi mencegah terjadinya kasus yang berulang.
Asrorun juga menyatakan, pengaduan kasus anak ke KPAI dari tahun ke tahun terus meningkat. Ia menerangkan, hal ini terjadi baikdari segi jumlah maupun jenis pengaduannya.
Menurutnya, kondisi ini telah menunjukkan belum optimalnya negara dalam menjamin perlindungan anak. "Padahal jumlah anak mencapai sepertiga penduduk. Untuk itu, pemihakan negara harus jelas terhadap anak-anak Indonesia," tegasnya.