REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Ketua Umum Muhammad Rommahurmuziy, menolak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah bersama kepengurusan PPP versi Ketua Umum Djan Faridz dalam Pilka-da 2015.
Persatuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya mengacu pada pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan partai yang sudah diakui pemerintah.
Ketua DPD PPP Kota Solo (versi mukhtamar Surabaya), Suhardi menegaskan, akan menggugat penyelenggara pemilu jika pasangan calon kepala daerah versi kepengurusan mukhtamar Jakarta, disetujui oleh KPU. Karena itu, dia meminta agar, KPU mengubah PKPU 12/2015 hasil revisi PKPU 9/2015 tentang kepesertaan partai politik dalam Pilkada 2015.
"Kami DPD seluruh Indonesia, menolak untuk mengajukan (cal-on) kepala daerah bersama (PPP kepengurusan) Djan Faridz. Dan meminta agar PKPU 12/2015 direvisi kembali," ujar dia, usai konfrensi pers, di Jakarta, Kamis (23/7).
Suhardi mengancam, 500-an DPD PPP, akan melakukan somasi terhadap KPU, jika dalam waktu 14 hari perevisian PKPU 12/2015 tak dilakukan.
Pun dia mengklaim, DPD PPP seluruh Indonesia, akan menggugat KPU Daerah, jika menerima pasangan calon ajuan kepengurusan PPP versi Djan. Sebab kata dia, yang berhak ikut dalam pesta demokrasi tingkat daerah itu, hanya kepengurusan partai yang memiliki SK Kemenkumham.
Bagi DPD dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), PPP yang sah adalah di bawah kep-engurusan Rommahurmuziy, yaitu dengan adanya SK penga-kuan keluaran Menkumham Yasonna Laoly.