Kamis 23 Jul 2015 12:54 WIB

Perusahaan di Babel Diminta Segera Reklamasi Bekas Tambang

Lokasi tambang Batubesar, Batam.
Foto: Google earth
Lokasi tambang Batubesar, Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi meminta perusahaan tambang untuk mereklamasi lahan bekas tambang sehingga mengurangi kerusakan lingkungan di daerah itu. "Kami berharap perusahaan tambang milik BUMN dan swasta melakukan reklamasi secara masif dan terencana," kata Rustam Effendi, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan pemegang izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi dan IUPK operasi produksi melakukan kegiatan reklamasi untuk mempercepat peningkatan kualitas lingkungan hidup daerah. Perusahaan tambang diminta segera merealisasikan reklamasi tersebut tahun depan, sehingga lahan bekas tambang tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk usaha perkebunan dan pertanian.

Secara khusus, ia meminta PT Timah Tbk segera melaksanakan kewajiban mereklamasi areal yang sudah pernah dilaksanakan penambangan.

"Ini sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, bahwa penempatan jaminan reklamasi oleh perusahaan pertambangan tidak menghilangkan kewajiban melaksanakan reklamasi," ujarnya.

Saat ini, kata dia, masih banyak perusahaan tambang belum melakukan reklamasi lahan bekas penambangannya, sehingga memperparah kerusakan lingkungan dan pemanasan global. Selain itu, bekas tambang ini tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan dan peternakan, karena tingkat kesuburan tanah kurang.

"Kami menginginkan, bekas tambang ini bisa dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement