Kamis 23 Jul 2015 10:43 WIB

Mensos: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Koreksi Perlindungan Anak

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli, kali ini harus menjadi momentum koreksi secara komprehensif bagi perlindungan anak.

"Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orang tua," kata Mensos, Kamis (23/7).

Mensos menjelaskan sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama orang tua untuk bisa mendidik, membimbing dan membina anak.

Undang-undang perlindungan anak juga menyebutkan perlindungan anak oleh masyarakat, keluarga terutama orang tua. Perlindungan anak pertama-tama adalah kewajiban orang tua baik perlindungan secara sosial, psikososial, spiritual maupun perlindungan secara intelektual.

 

"Sekarang ini banyak orang tua yang merasa bahwa anak itu bisa besar secara natural sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai. Jadi kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa orang tua bisa siapa yang ada di rumah itu berapa jam," katanya.

Jadi sebenarnya lebih banyak di luar sekolah sehingga misalnya anak hanya mengandalkan proses yang ada di sekolah itu tidak benar, tanggung jawab tetap kepada orang tua, kemudian lembaga-lembaga termasuk daerah, tambah Mensos.

Selain itu, koreksi kepada dunia pendidikan, guru hanya sekedar mentransfer ilmu belum pada tahap mentransfer tingkah laku yang baik. Menurut Mensos di sekolah tidak cukup hanya pada proses pendidikan tapi juga ada proses pengasuhan.

"Selama delapan jam anak di sekolah itu tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik," katanya.

Lebih lanjut Mensos mengatakan UU perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement