Kamis 23 Jul 2015 02:32 WIB

Kalteng Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan

Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah memperpanjang kebijakan menghapus sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas 2 tahun hingga 31 Desember 2015.

Penghapusan sanksi administrasi kendaraan tersebut seharusnya berakhir per 1 Juli 2015 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 36 tahun 2014.

"Tapi, adanya perubahan menjadi Pergub no 24 tahun 2015, maka kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diperpanjang. Itu dilakukan untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang pajak kendaraan sepeda motornya telah menunggak di atas dua tahun," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Kalteng Jaya Saputra di Palangka Raya, Rabu.

Jaya menyebut kebijakan tersebut juga sebagai upaya merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng untuk tahun 2015, serta melaksanakan Intensifikasi melalui kegiatan operasional terpadu.

Selain itu, lanjut dia, meningkatkan pelayanan melalui pelayanan Mobil SAMSAT Keliling, Meningkatkan sarana dan prasarana serta kapasitas aparatur, dan lain-lain.

"Target PAD Kalteng 2015 kan ditetapkan sebesar Rp 3,4 Triliun lebih dan hingga akhir Juni belum tercapai 50 persen. Ini yang coba kita upayakan, agar target realisasi tersebut tercapai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement