REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli masih diwarnai dengan tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam menuturkan, sampai April 2015 KPAI telah mencatat 6.006 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Permasalahan anak semakin hari semakin kompleks sehingga membutuhkan penanganan secara serius yang melibatkan seluruh pihak,” kata Asrorun Niam dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (22/7).
Niam menguraikan, dari sembilan klaster pengaduan KPAI, kluster ABH menempati posisi tertinggi. Jumlah itu diikuti dengan kasus pengasuhan mencapai 3.160 kasus, pendidikan mencapai 1.764 kasus, kesehatan dan NAPZA 1.366 kasus serta cybercrime atau pornografi mencapai 1.032 kasus.
Menurut dia, tren pengaduan anak ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Penegakan hukum harus tegas untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Menyambut Hari Anak Nasional, Kamis (23/7) esok, KPAI menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengekspresikan kasih sayang pada anak-anak.
Ketua KPAI ini mengatakan, orang tua bisa memberikan kasih sayang sebelum memulai aktivitas kantor. Bagi yang berkesempatan, bisa pula menyempatkan berkunjung ke panti-panti asuhan, sekolah, pesantren, lapas, serta tempat pengungsian untuk mengekspresikan kepedulian dan empati pada anak.
"Kasus pengasuhan menjadi masalah serius seiring dengan meningkatnya konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian dan rebutan kuasa asuh. Akibatnya, anak menjadi korban, baik rebutan kuasa asuh, penelantaran, hingga kekerasan,” kata Niam.