Rabu 22 Jul 2015 16:25 WIB

51 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ilham
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 51 perusahaan melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran THR Idul Fitri 2015 bagi pekerja.

“Menurut data pengaduan kasus yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kemenaker terdapat 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/7).

Rinciannya, empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Kemudian sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Terakhir, sebanyak sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan.

Dia mencontohkan, jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti natura yang berbentuk benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR. Padahal, aturannya natura memang diperbolehkan, tetapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang.

Lebih lanjut ia menyebutkan, perusahaan yang melanggar aturan penyerahan THR ini terdapat di 12 provinsi. Yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh.

Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran ini meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan. Selain itu, media, teknologi informasi, dan perusahaan di bidang kertas. Terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini, pihaknya mengatakan akan memberikan sanksi yang sifatnya administratif dan sosial.

“Sanksi yang sifatnya sosial saya sudah minta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR setelah 31 Juli 2015,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement