REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan, narapidana kasus korupsi Mohamad Nazaruddin akan mendapat hak sebagai justice collaborator. Dia pun diusulkan untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Sejak diterapkan ke Lapas Sukamiskin dia sudah dapat surat keterangan bahwa dia justice collaborator," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Akbar Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Kendati demikian, menurut Akbar, status sebagai justice collaborator tak serta merta membuat bekas politikus Partai Demokrat itu mendapatkan remisi. Sesuai PP Nomor 99 tentang remisi terpidana korupsi, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapat pengurangan masa tahanan.
Akbar mencontohkan, seorang napi kasus korupsi harus terlebih dulu membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan mendapat surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya. Selain itu juga harus berperilaku baik selama di lapas, mengikuti program pembinaan, tidak tersangkut perkara lain dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
"Itu semua akan diverifikasi, kalau terpenuhi tinggal sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan)," ujar dia.
Seperti diketahui, beberapa napi tindak pidana korupsi yang dikabarkan akan mendapat remisi lebaran yakni mantan politikus Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan wali kota Bandung Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.