REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemberian izin bagi kendaraan umum mudik lebaran harus berdasarkan uji kelayakan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub yang tidak mengindahkan proses uji kelayakan akan langsung mendapat teguran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Diberi izin oleh Dishub setempat sebagai angkutan lebaran," ujar Jonan kepada wartawan di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2015, Kemenhub, Senin (20/7).
Aturan itu, kata dia, wajib dipatuhi oleh seluruh Dishub secara nasional. Jika tidak, kata dia, akan ada teguran langsung dari Kemenhub kepada Dishub setempat, baik lewat Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
"Jika memang dibutuhkan, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) bisa digunakan sebagai angkutan antar kota dalam provinsi (AKAP). Prosesnya harus sesuai standar dan melalui uji kelayakan," tambahnya.
Sebelumnya, Jonan menyatakan telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait penelusuran pemberian izin bagi bus PO Rukun Sayur. Gubernur Jateng diharap melakukan penelusuran terhadap proses penetapan izin operasi AKDP menjadi AKAP bagi bus tersebut.
Pada 14 Juli, bus PO Rukun Sayur mengalami kecelakaan hingga terbalik di Tol Cipali. Kecelakaan itu menewaskan 12 orang penumpang.