Ahad 19 Jul 2015 12:58 WIB
Pembakaran masjid

JK: Di Tolikara Ada Perda Melarang Rumah Ibadah Muslim Pakai 'Speaker'

Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menegaskan persoalan pembakaran rumah ibadah Mushalla Baitul Muttaqirumah dan Kios di Tolikara, Provinsi Papua, saat pelaksanaan shalat Idul Fitri harus diselesaikan secara hukum. 

"Tentunya aparat hukum harus menyelesaikan tindakan anarkis itu dan harus diselesikan secara hukum," tegas JK disela 'Open House' di kediaman pribadinya jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (19/7).

Ketua Dewan Masjid Indonesia itu menyatakan, saat ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sedang berada di Papua untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan berdasarkan laporan yang diterima keadaan sudah tenang di sana. "Memang di sana sudah tenang, sebagai aparat hukum tindakan anarkis tersebut harus diselesaikan secara hukum, karena saat ini polisi dan aparat keamanan dari TNI, Kodim harus menyelesaikan masalah itu," paparnya.

Kendati adanya dugaan pemicu terjadinya pembakaran mushallah tersebut yakni suara keras takbir Lebaran yang keluar dari speaker sehingga memancing reaksi umat Kristiani yang juga akan menggelar kegiatan keagamaan melakukan tindakan anarkis, kata dia, polisi masih menyelidiki.

"Tidak, begini di sana ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatakan bahwa rumah ibadah tidak boleh memakai speaker keluar, katanya ini perda. Nah mereka kan muslim mendapat izin untuk Lebaran Idul Fitri dan itu sudah biasa setiap tahun tidak jadi soal," sebutnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement