REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga mengatakan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum aman untuk mengusung calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26-28 Juli mendatang.
Meskipun KPU telah merampungkan revisi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah terutama pasal syarat calon menjadi PKPU No 12/2015, tetap saja belum aman mengusung calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26-28 Juli mendatang, islah sulit dicapai," katanya di Kupang, Sabtu (18/7).
Mantan Pembantu Dekan I Fakulta Hukum Undana Kupang ini mengatakan hal tersebut terkait revisi sudah selesai dan sedang didaftarkan untuk diundang-undangkan.
Revisi tersebut untuk mengakomodir poin dua hasil rapat konsultasi DPR, pemerintah dan penyelenggara pilkada. Setelah direvisi, KPU dapat menerima pengusungan pasangan calon dari partai bersengketa asalkan nama pasangan calon yang sama diajukan dalam dua berkas yang berbeda.
Jadi secara garis besar, katanya revisi PKPU ini untuk mengakomodir semua partai yang ikut dalam Pemilu 2014 lalu dalam Pilkada 2015 mendatang. Selain itu, adalah untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KPU dalam melayani.
Golkar dan PPP adalah dua partai yang masing-masing punya dua kepengurusan. Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Sementara kader Golkar lain yang menggelar Munas di Jakarta memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum.
Dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, kepengurusan di bawah Agung Laksono lebih diakui berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Bersambung ke bagian 2)