Ahad 19 Jul 2015 01:50 WIB
Penyerangan Masjid di Papua

'Pembakaran Rumah Ibadah adalah Kejahatan Serius'

Rep: C16/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penyerangan jamaah salat ied dan pembakaran masjid di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada hari pertama Idul Fitri, menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak sedikit yang orang melayangkan kecaman atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (18/7) itu.

Menurut pengamat hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf, aksi kekerasan apapun motifnya apalagi terhadap tempat peribadatan itu merupakan sebuah pelanggaran yang serius. 

"Apakah itu rumah ibadah dari agama islam maupun non islam, aksi tersebut tergolong sebagai tindak kejahatan yang serius," katanya.

Di dalam undang-undang, Asep menegaskan penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama tertentu saja sudah menjadi kejahatan serius. Terlebih, tindakan pembakaran yang dilakukan terhadap rumah ibadah.

Berkaitan dengan pelanggaran ataupun pelecehan terhadap suatu agama, Asep mengatakan, sudah diatur oleh sistem perundang-undangan di Indonesia baik dalam undang-undang hukum pidana.

Untuk itu, Asep mengimbau agar kasus ini segera diusut. Tidak hanya sekedar siapa pelakunya tetapi juga aktor intelektual yang menggerakkan masa tersebut.

"Jadi memang harus diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik antar agama di Papua," kata Asep.

Asep menyarankan agar pemerintah dan pihak berwenang untuk membentuk tim khusus yang menangani kasus pembakaran masjid di Papua tersebut segera merancang penyelidikan dan investigasi. Dikhawatirkan nantinya masyarakat akan main hakim sendiri.

Asep melihat, aksi pembakaran ini merupakan kasus yang aneh terjadi di Papua. Sebabnya, konflik antar agama sebenarnya tidak begitu mencuat. Masyarakat Papua justru menyambut baik para pendatang tanpa melihat latar belakang agamanya.

"Maka agak aneh ketika ada upaya melakukan tindakan pembakaran masjid di Papua," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement